Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Politik

Ketum ProDEM: Menunda Pemilu Adalah Kejahatan Konstitusi yang Tidak Ada Ampunannya

KAMIS, 03 MARET 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan penundaan Pemilu 2024 yang muncul dari pimpinan partai koalisi pemerintah tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi, semua yang seolah tersusun dengan rapi dan tanpa komando, kini mulai terungkap.

Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/3).

Iwan Sumule mengurai bahwa mereka yang mengusulkan pemilu ditunda patut diduga adalah orang-orang yang memiliki sangkutan kasus, khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga mereka dengan mudah bisa diminta untuk mengumumkan usulan itu ke publik.


“Ketum parpol yang usulkan pemilu diundur patut diduga memiliki kasus. Khususnya KKN. Termasuk “biangnya”,” ujar Iwan Sumule.

Pernyataan itu merujuk pada pemberitaan yang menyiratkan bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengumumkan usulan penundaan pemilu setelah bertemu dengan orang istana. Yaitu Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terlepas dari itu, Iwan Sumule mengingatkan bahwa penolakan dari masyarakat sudah teramat besar. Sementara alasan tidak ada uang untuk pemilu terus menyeruak. Buntutnya, Iwan Sumule menduga bahwa akan ada aksi "main kayu" atau kekerasan kalau ingin pemilu tetap ditunda.

“Untuk itu, rakyat pun harus bersiap!” tegasnya.

Rakyat yang mayoritas menolak penundaan pemilu adalah kelompok yang patuh pada konstitusi atau kesepakatan anak bangsa di bumi nusantara. Sementara penundaan pemilu adalah kejahatan konstitusi karena tidak ada aturan yang membolehkan perpanjangan masa jabatan presiden dilakukan.

Usulan penundaan pemilu juga teramat berbahaya. Sebab tidak hanya akan menimbulkan chaos, tapi juga berakibat perpecahan bangsa dan bubarnya negara.

“Jadi ini kejahatan yang tak ada ampunannya. Semua seperti terstruktur, terorganisir, dan masif. Ingat menunda pemilu merupakan kejahatan konstitusional luar biasa,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya