Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Parigi Moutong/Ist

Presisi

Bripka H Diancam 5 Tahun Penjara, Polri: Siapapun Akan Ditindak Tegas

RABU, 02 MARET 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan Bripka H sebagai tersangka penembakan saat membubarkan aksi massa tolak tambang emas yang menutup jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses dan memberikan sanksi tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas,” kata Dedi kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).


Dedi menegaskan bahwa Standart Operasional Prosedur (SOP), setiap personel Polri dalam tugas-tugas mengamankan aksi unjuk rasa diharamkan membawa senjata api dan peluru tajam.

“Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda, sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," tegas Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Bripka H anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan uji balistik terhadap peluru dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” kata Rudy.

Bripka H, kata Rudy disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya