Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Parigi Moutong/Ist

Presisi

Bripka H Diancam 5 Tahun Penjara, Polri: Siapapun Akan Ditindak Tegas

RABU, 02 MARET 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan Bripka H sebagai tersangka penembakan saat membubarkan aksi massa tolak tambang emas yang menutup jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses dan memberikan sanksi tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas,” kata Dedi kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).


Dedi menegaskan bahwa Standart Operasional Prosedur (SOP), setiap personel Polri dalam tugas-tugas mengamankan aksi unjuk rasa diharamkan membawa senjata api dan peluru tajam.

“Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda, sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," tegas Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Bripka H anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan uji balistik terhadap peluru dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” kata Rudy.

Bripka H, kata Rudy disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya