Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Parigi Moutong/Ist

Presisi

Bripka H Diancam 5 Tahun Penjara, Polri: Siapapun Akan Ditindak Tegas

RABU, 02 MARET 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan Bripka H sebagai tersangka penembakan saat membubarkan aksi massa tolak tambang emas yang menutup jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses dan memberikan sanksi tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas,” kata Dedi kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).


Dedi menegaskan bahwa Standart Operasional Prosedur (SOP), setiap personel Polri dalam tugas-tugas mengamankan aksi unjuk rasa diharamkan membawa senjata api dan peluru tajam.

“Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda, sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," tegas Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Bripka H anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan uji balistik terhadap peluru dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” kata Rudy.

Bripka H, kata Rudy disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya