Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Parigi Moutong/Ist

Presisi

Bripka H Diancam 5 Tahun Penjara, Polri: Siapapun Akan Ditindak Tegas

RABU, 02 MARET 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan Bripka H sebagai tersangka penembakan saat membubarkan aksi massa tolak tambang emas yang menutup jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses dan memberikan sanksi tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas,” kata Dedi kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).


Dedi menegaskan bahwa Standart Operasional Prosedur (SOP), setiap personel Polri dalam tugas-tugas mengamankan aksi unjuk rasa diharamkan membawa senjata api dan peluru tajam.

“Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda, sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," tegas Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Bripka H anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan uji balistik terhadap peluru dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” kata Rudy.

Bripka H, kata Rudy disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya