Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bersama Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Parigi Moutong/Ist

Presisi

Bripka H Diancam 5 Tahun Penjara, Polri: Siapapun Akan Ditindak Tegas

RABU, 02 MARET 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan Bripka H sebagai tersangka penembakan saat membubarkan aksi massa tolak tambang emas yang menutup jalan Trans Sulawesi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses dan memberikan sanksi tegas siapapun yang terbukti bersalah.

"Siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas,” kata Dedi kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Dedi menegaskan bahwa Standart Operasional Prosedur (SOP), setiap personel Polri dalam tugas-tugas mengamankan aksi unjuk rasa diharamkan membawa senjata api dan peluru tajam.

“Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda, sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," tegas Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, Bripka H anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan uji balistik terhadap peluru dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi,” kata Rudy.

Bripka H, kata Rudy disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya