Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi/Net
Polda Sulawesi Tengah telah melakukan uji balistik alias pemeriksaan terhadap peluru yang menewaskan seorang pendemo tolak tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, dari hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HE9 dengan nomor seri registrasi H-239748.
“Atas nama pemegang Bripka H, bintara Polres Parigi Moutong Polda Sulawesi Tengah,†kata Rudy kepada wartawan di sela rapim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Selain itu, sambung Rudy, hasil uji DNA pada darah yang diambil dari proyektil dan dibandingkan dengan darah korban hasilnya identik. Dengan demikian, kata Rudy, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
“Dengan persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam lima tahun penjara,†kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaa terhadap 14 orang saksi termasuk tersangka Bripka H. Sejumlah barang bukti diantaranya satu proyektil, jaket warna kuning dan kaos serta tiga selongsong peluru diamankan.
“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran melanggar SOP yang telah ditetapkan oleh bapak Kapolri,†demikian Rudy.
Sebelumnya, Erfaldi warga Tada, Tinombo Selatan tewas kena tembus timah panas saat aksi tolak tambang emas di Desa Khatulistiwa, Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 12 Februari lalu.