Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Sejalan dengan Polri, Kejaksaan Cirebon Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

RABU, 02 MARET 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Cirebon sejalan dengan keputusan Mabes Polri dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus yang menimpa Bendahara Desa Citemu, Nurhayati.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi mencabut status tersangka kepada Nurhayati setelah melakukan penelitian kembali terhadap perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutarmin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa malam (1/3).


“Berdasarkan hasil penelitian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum menemukan niat jahat dari tersangka Nurhayati,” kata Hutarmin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sebagai tindak lanjut, ujar Hutarmin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

“Jadi Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, jadi kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.

Hutarmin mengatakan, banyak pihak yang ikut berperan dalam pencabutan status tersangka pada Nurhayati.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terbitnya SKP2 untuk Nurhayati,” pungkasnya.

Kasus ini berawal saat Nurhayati, melaporkan perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kasus itu pun kemudian bergulir hingga sang Kepala Desa meringkuk dibalik jeruji besi.

Mirisnya, belakangan Nurhayati pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya