Berita

Nurhayati/Net

Nusantara

Sejalan dengan Polri, Kejaksaan Cirebon Hentikan Penuntutan Kasus Nurhayati

RABU, 02 MARET 2022 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Cirebon sejalan dengan keputusan Mabes Polri dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus yang menimpa Bendahara Desa Citemu, Nurhayati.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi mencabut status tersangka kepada Nurhayati setelah melakukan penelitian kembali terhadap perkara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutarmin saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa malam (1/3).


“Berdasarkan hasil penelitian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum menemukan niat jahat dari tersangka Nurhayati,” kata Hutarmin seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sebagai tindak lanjut, ujar Hutarmin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

“Jadi Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, jadi kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya.

Hutarmin mengatakan, banyak pihak yang ikut berperan dalam pencabutan status tersangka pada Nurhayati.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu terbitnya SKP2 untuk Nurhayati,” pungkasnya.

Kasus ini berawal saat Nurhayati, melaporkan perbuatan korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kasus itu pun kemudian bergulir hingga sang Kepala Desa meringkuk dibalik jeruji besi.

Mirisnya, belakangan Nurhayati pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya