Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan kasus Nurhayati di Mabes Polri/Ist

Presisi

Polri Hentikan Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi yang Dijadikan Tersangka

SELASA, 01 MARET 2022 | 21:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, pelapor dugaan pidana korupsi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (1/3).

Dedi menyampaikan, karena kasus ini sudah P21 dan untuk tertib adminitrasi, maka akan tetap dilimpahkan kepada Kejaksaan tanpa dihadiri oleh Nurhayati yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman).


Dedi mengatakan, dalam menyikapi kasus Nurhayati menjadi bahan evaluasi dan analisa oleh setiap jajaran baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

Proses gelar perkara, dikatakan Dedi menjadi kontrol dalam melihat sebuah kasus dan sejak awal gelar perkara dilakukan bersama-sama oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Biar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda. Sehingga kasus-kasus seperti ini di kemudian hari jangan sampai terulang kembali,”  tandas Dedi.

Karena dalam aspek legal hukum, jelas Dedi mengacu atau berpedoman kepada hukum acara pidana dan masing-masing instansi seperti kejaksaan dan kehakiman memiliki undang-undang tersediri, sehingga kemungkinan berbeda dalam menafsirkan suatu peristiwa tindak pidana berpeluang terjadi.

Seperti kasus Nurhayati, ungkap Dedi, terdapat perbuatan melanggar hukum namun tidak ada niat jahat. Nurhayati hanya melanggar secara adminitrasi yakni Peraturan Kemendagri terkait dengan tata kelola APBD Desa.

“Jadi kalau kita bicara tentang kasus ini kita harus melihat secara utuh. Jadi tidak bicara soal legal justice tapi kita bicara juga soal sosial justice,” pungkas Dedi.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya