Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan kasus Nurhayati di Mabes Polri/Ist

Presisi

Polri Hentikan Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi yang Dijadikan Tersangka

SELASA, 01 MARET 2022 | 21:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, pelapor dugaan pidana korupsi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara kemarin Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (1/3).

Dedi menyampaikan, karena kasus ini sudah P21 dan untuk tertib adminitrasi, maka akan tetap dilimpahkan kepada Kejaksaan tanpa dihadiri oleh Nurhayati yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman).


Dedi mengatakan, dalam menyikapi kasus Nurhayati menjadi bahan evaluasi dan analisa oleh setiap jajaran baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

Proses gelar perkara, dikatakan Dedi menjadi kontrol dalam melihat sebuah kasus dan sejak awal gelar perkara dilakukan bersama-sama oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Biar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda. Sehingga kasus-kasus seperti ini di kemudian hari jangan sampai terulang kembali,”  tandas Dedi.

Karena dalam aspek legal hukum, jelas Dedi mengacu atau berpedoman kepada hukum acara pidana dan masing-masing instansi seperti kejaksaan dan kehakiman memiliki undang-undang tersediri, sehingga kemungkinan berbeda dalam menafsirkan suatu peristiwa tindak pidana berpeluang terjadi.

Seperti kasus Nurhayati, ungkap Dedi, terdapat perbuatan melanggar hukum namun tidak ada niat jahat. Nurhayati hanya melanggar secara adminitrasi yakni Peraturan Kemendagri terkait dengan tata kelola APBD Desa.

“Jadi kalau kita bicara tentang kasus ini kita harus melihat secara utuh. Jadi tidak bicara soal legal justice tapi kita bicara juga soal sosial justice,” pungkas Dedi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya