Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net

Presisi

4 Rekening Diblokir Bareskrim dalam Kasus Indra Kenz, Jumlahnya Puluhan Miliar

SELASA, 01 MARET 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Selebgram Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada aplikasi trading online Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim yang menangani kasus ini juga menjerat crazy rich asal Medan itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk memblokir empat rekening yang jumlahnya puluhan miliar.


“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Namun Whisnu belum bisa membeberkan total uang dari empat rekening yang telah diblokir itu. Sebab, selain masih melakukan penghitungan secara pasti pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan mendalami pihak penerima uang hasil tindak pidana.

“Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” demikian Whisnu.


Indra Kenz saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Sabtu (25/2).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya