Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net

Presisi

4 Rekening Diblokir Bareskrim dalam Kasus Indra Kenz, Jumlahnya Puluhan Miliar

SELASA, 01 MARET 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Selebgram Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada aplikasi trading online Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim yang menangani kasus ini juga menjerat crazy rich asal Medan itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk memblokir empat rekening yang jumlahnya puluhan miliar.


“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar,” kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Namun Whisnu belum bisa membeberkan total uang dari empat rekening yang telah diblokir itu. Sebab, selain masih melakukan penghitungan secara pasti pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan mendalami pihak penerima uang hasil tindak pidana.

“Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” demikian Whisnu.


Indra Kenz saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Sabtu (25/2).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8/2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya