Berita

UU IKN resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

UU IKN Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

SELASA, 01 MARET 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah tokoh nasional resmi mendaftarkan permohonan judicial riview terhadap Undang-undang No 3/022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu inisiator permohonan judicial riview, Achmad Nur Hidayat, mengatakan permohonan diajukan terhadap dua aspek sekaligus, yaitu uji formil dan uji materil.

“Para Pemohon melihat bahwa UU No 3/2022 bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 baik dari sisi Pembentukannya maupun Materi muatannya. Dalam pengujian formil, para pemohon melihat pembentukan UU No 3/2022 memiliki cacat formil yang bersifat serius karena berimplikasi pada inkonstitusionalitas UU IKN dari sisi pembentukannya,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).


Sementara itu, tim advokat judicial riview Prof Syaiful Bakhri menambahkan bahwa tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Guru Besar Hukum UMJ itu.

“Adapun aspek materi muatan yang akan diuji lewat permohonan ini terkait dengan format Otorita sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus penyelenggara Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945,” tandasnya menekankan.

Dalam UU IKN, keberadaan otorita mengandung ketidakjelasan/dualisme karena disatu sisi disebut sebagai pemerintahan daerah khusus namun disisi yang lain otorita merupakan lembaga setingkat Menteri.

“Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma pemerintahan daerah dalam UUD 1945,” jelas Syaiful.

Prof Syaiful juga mengatakan bahwa di samping alasan konstitusionalitas di atas, aspek lain yang juga turut mendasari permohonan ini adalah tentang waktu pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN.


Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya