Berita

UU IKN resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

UU IKN Resmi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

SELASA, 01 MARET 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah tokoh nasional resmi mendaftarkan permohonan judicial riview terhadap Undang-undang No 3/022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu inisiator permohonan judicial riview, Achmad Nur Hidayat, mengatakan permohonan diajukan terhadap dua aspek sekaligus, yaitu uji formil dan uji materil.

“Para Pemohon melihat bahwa UU No 3/2022 bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 baik dari sisi Pembentukannya maupun Materi muatannya. Dalam pengujian formil, para pemohon melihat pembentukan UU No 3/2022 memiliki cacat formil yang bersifat serius karena berimplikasi pada inkonstitusionalitas UU IKN dari sisi pembentukannya,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3).


Sementara itu, tim advokat judicial riview Prof Syaiful Bakhri menambahkan bahwa tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

“Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Guru Besar Hukum UMJ itu.

“Adapun aspek materi muatan yang akan diuji lewat permohonan ini terkait dengan format Otorita sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus penyelenggara Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945,” tandasnya menekankan.

Dalam UU IKN, keberadaan otorita mengandung ketidakjelasan/dualisme karena disatu sisi disebut sebagai pemerintahan daerah khusus namun disisi yang lain otorita merupakan lembaga setingkat Menteri.

“Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma pemerintahan daerah dalam UUD 1945,” jelas Syaiful.

Prof Syaiful juga mengatakan bahwa di samping alasan konstitusionalitas di atas, aspek lain yang juga turut mendasari permohonan ini adalah tentang waktu pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya