Berita

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Affandi Ismail Hasan/Net

Politik

HMI: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional dan Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Jokowi

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi, semakin menambah deretan kegaduhan selama kepemimpinan Jokowi.

Wacana tersebut seolah sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi, terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Begitu kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Affandi Ismail Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).


Permasalahan tersebut, sambungnya, mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) penggunaan dana Covid-19, bisnis PCR , program vaksinasi, tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden, gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali ditolak oleh MK, hingga megaproyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang sangat dipaksakan.

Belum lagi polarisasi umat Islam yang masih terus terjadi dan dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang mengancam keutuhan NKRI.

“Selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan dan cengkraman atau hegemoni oligarki dan kaum kapitalis neoliberal di Indonesia,” ujarnya.

Jika perpanjangan masa jabatan presiden benar-benar terjadi, Affandi menilai bahwa Rezim Jokowi jelas telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara, yang secara jelas membatasi masa jabatan Jokowi berakhir pada tahun 2024. Artinya, tidak ada lagi periode ketiga bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7, yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Menurutnya, menjadikan agenda pemulihan ekonomi nasional sebab terpaan pandemi Covid-19 sebagai alasan penambahan masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional. Bahkan kontradiktif dengan realitas yang ada, di mana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya.

“Termasuk stabilitas politik dan demokrasi itu terjadi disebabkan oleh ketidakmampuan rezim Jokowi di dalam mengelola negara dengan baik, sebab telah terjebak dan menjadi bagian dalam lingkaran kepentingan oligarki bisnis dan juga oligarki politik. Bahkan ada upaya untuk menutupi permasalahan sebenarnya yang terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Aggandi menilai bahwa di balik itu semua ada agenda besar, yaitu memuluskan pemindahan IKN dan dimungkinkan beberapa agenda oligarki lainnya yang menjadikan situasi pandemi ini sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan mereka.

Selain inkonstitusional, Affandi menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat menjadi alasan untuk pemakzulan Jokowi. Karena secara garis besar telah mengkhianati dan mencederai demokrasi, semangat Reformasi 1998, serta UUD 1945.

“Sehingga malah justru dapat memicu kemarahan rakyat dan kemudian melakukan people power,” tutupnya. 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya