Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva/RMOL

Politik

Mantan Ketua MK: Tidak Ada Alasan Moral untuk Tunda Pemilu

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 01:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak ada alasan mendesak yang membuat gelaran Pemilu Serentak 2024 ditunda dari tanggal yang sudah ditetapkan, yakni 14 Februari.

"Tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan, Minggu (27/2).

Dikatakan Hamdan, akan ada banyak pelanggaran jika Pemilu Serentak 2024 ditunda. Utamanya, hak rakyat dalam memilih pemimpin secara demokratis.


Terlebih, kata dia, hak itu sudah tertuang secara rinci sebagai landasan konstitusi pada pasal 22E UUD 1945.

"Penundaan pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945, Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut, berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945," terangnya.

Lanjutnya, kunci ditunda atau tidaknya Pemilu Serentak 2024 ada di MPR RI sebagai pemegang kewenangan dalam mengubah landasan konstitusi.

"Kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju (pemilu ditunda), siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya