Berita

Rektor Universitas Jenderal A Yani Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Soal Posisi Indonesia atas Situasi Ukraina, Pernyataan Resmi Kemlu Berpotensi Berbeda dengan Pernyataan Presiden Jokowi, Kok Bisa?

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Langkah militer yang ditempuh oleh Rusia terhadap Ukraina mengundang respon beragam dari banyak pihak di tataran global, tidak terkecuali Indonesia.

Pada Jumat (25/2) Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan posisi pemerintah Indonesia atas situasi di Ukraina. 

Namun pernyataan tersebut berpotensi untuk bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Twitter pada Kamis (24/2).


"Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia," begitu cuitan di akun Twitter resmi Jokowi.

Lantas, mengapa kedua pernyataan ini berpotensi bertentangan? 

"Bila mencermati pernyataan Presiden Jokowi dapat diargumentasikan sebagai basis digunakan Pasal 1 angka 3 Piagam PBB," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima redaksi Senin dini hari (28/2).

"Dalam pasal tersebut negara-negara diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan," sambungnya.

Dia menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi untuk menyetop atau menghentikan perang dilakukan tanpa menyebut negara yang melakukan serangan, negara yang diserang bahkan jenis serangan, apakah serangan untuk bela diri atau serangan agresi. 

"Sementara pernyataan Kemlu dapat diargumentasikan berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Piagam PBB," sambung Hikmahanto.

"Dalam pasal tersebut diminta agar negara-negara anggota 'menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah...'," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Dia menambahkan bahwa dalam pernyataan Kemlu, disebutkan bahwa serangan militer terhadap Ukraina dianggap sebagai tidak dapat diterima (unacceptable) karena serangan tidak menghormati integritas wilayah dan kedaulatan. 

"Ini berarti Indonesia dalam posisi sama dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa Barat, Australia dan banyak negara yang mengecam serangan oleh Rusia," kata Hikmahanto.

"Meski ada kemiripan situasi, posisi Indonesia saat ini berbeda dengan posisi Indonesia saat Amerika Serikat melakukan serangan terhadap Irak pada tahun 2003," sambungnya.

Pada saat itu, terang Hikmahanto, Presiden Megawati mengecam tindakan Amerika Serikat dengan koalisinya yang meyerang Irak.

"Ini berbeda dengan Presiden Jokowi saat ini yang menyerukan penghentian atas perang," tegasnya.

Kemiripan situasi tidak harus mempertahankan konsistensi kebijakan oleh presiden, mengingat sejumlah faktor dan konteks yang mungkin berbeda. 

"Oleh karenanya Kemlu tidak seharusnya menerjemahkan secara sama kebijakan Presiden Megawati untuk mengecam serangan Amerika Serikat saat menyerang Irak, dengan Presiden Jokowi untuk menyetop perang." tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya