Berita

Rektor Universitas Jenderal A Yani Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Soal Posisi Indonesia atas Situasi Ukraina, Pernyataan Resmi Kemlu Berpotensi Berbeda dengan Pernyataan Presiden Jokowi, Kok Bisa?

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Langkah militer yang ditempuh oleh Rusia terhadap Ukraina mengundang respon beragam dari banyak pihak di tataran global, tidak terkecuali Indonesia.

Pada Jumat (25/2) Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan posisi pemerintah Indonesia atas situasi di Ukraina. 

Namun pernyataan tersebut berpotensi untuk bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan melalui Twitter pada Kamis (24/2).

"Setop Perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia," begitu cuitan di akun Twitter resmi Jokowi.

Lantas, mengapa kedua pernyataan ini berpotensi bertentangan? 

"Bila mencermati pernyataan Presiden Jokowi dapat diargumentasikan sebagai basis digunakan Pasal 1 angka 3 Piagam PBB," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima redaksi Senin dini hari (28/2).

"Dalam pasal tersebut negara-negara diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan," sambungnya.

Dia menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi untuk menyetop atau menghentikan perang dilakukan tanpa menyebut negara yang melakukan serangan, negara yang diserang bahkan jenis serangan, apakah serangan untuk bela diri atau serangan agresi. 

"Sementara pernyataan Kemlu dapat diargumentasikan berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Piagam PBB," sambung Hikmahanto.

"Dalam pasal tersebut diminta agar negara-negara anggota 'menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah...'," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Dia menambahkan bahwa dalam pernyataan Kemlu, disebutkan bahwa serangan militer terhadap Ukraina dianggap sebagai tidak dapat diterima (unacceptable) karena serangan tidak menghormati integritas wilayah dan kedaulatan. 

"Ini berarti Indonesia dalam posisi sama dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa Barat, Australia dan banyak negara yang mengecam serangan oleh Rusia," kata Hikmahanto.

"Meski ada kemiripan situasi, posisi Indonesia saat ini berbeda dengan posisi Indonesia saat Amerika Serikat melakukan serangan terhadap Irak pada tahun 2003," sambungnya.

Pada saat itu, terang Hikmahanto, Presiden Megawati mengecam tindakan Amerika Serikat dengan koalisinya yang meyerang Irak.

"Ini berbeda dengan Presiden Jokowi saat ini yang menyerukan penghentian atas perang," tegasnya.

Kemiripan situasi tidak harus mempertahankan konsistensi kebijakan oleh presiden, mengingat sejumlah faktor dan konteks yang mungkin berbeda. 

"Oleh karenanya Kemlu tidak seharusnya menerjemahkan secara sama kebijakan Presiden Megawati untuk mengecam serangan Amerika Serikat saat menyerang Irak, dengan Presiden Jokowi untuk menyetop perang." tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya