Berita

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan/Net

Politik

Mamit Setiawan: Sudah Tepat DPR Panggil Tan Paulin terkait Dugaan Illegal Mining

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 18:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Rencana pemanggilan Tan Paulin oleh komisi VII DPR RI terkait dengan dugaan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal mendapat respons positif.  

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai tepat rencana komisi VII DPR RI untuk memanggil Tan Paulin. Sebab kata dia, hingga saat ini, belum ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Lebih baik dia (Tan Paulin) dipanggil dulu oleh DPR, ditanyakan posisinya dan apa pekerjaan dia sebenarnya,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/2).


Pemanggilan oleh komisi VII DPR ini, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk membuktikan julukan bahwa Tan Paulin merupakan “Ratu Batu Bara”, sekaligus apakah selama menjalankan bisnis merugikan keuangan negara.

“Apakah pemilik tambang atau sebatas trader. Jika memang mempunyai indikasi merugikan negara maka seharusnya bisa dilaporkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti,” pungkas Mamit.

Sebelumnya, anggota komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan praktik penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin.

Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa untuk membuat terang benderang,Komisi VII DPR RI berencana bakal memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi.

"Panja Illegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.

Nama Tan Paulin sempat membuat panas jalannya Rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 januari 2022.

Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara secara ilegal.

Namun kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Tan Paulin, kata Hadi, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi.

Selain itu, batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveroy yang ditunjuk.

“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," ujarnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya