Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Pelapor Korupsi jadi Tersangka, Mabes Polri akan Koordinasi dengan Jaksa

JUMAT, 25 FEBRUARI 2022 | 23:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon kini menjadi atensi Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya akan  berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

"Kami akan menyampaikan update terkait dengan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada hari ini, yaitu gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka S dan N yang ditangani Polres Cirebon, Polda Jawa Barat," ujar Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri Jakarta, Jumat malam (25/2).

Ahmad mengatakan, pelaksanaan gelar perkara kasus korupsi Desa Citemu ini menjadi perhatian pimpinan kepolisian setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Hal itu terkait komitmen penegakan pemberantasan korupsi dan melindungi si pelapor yang mengetahui ada perbuatan korupsi.

"Gelar ini dilaksanakan karena merupakan atensi Bareskrim Polri pada kasus ini. Mengingat kasus ini viral di masyarakat, kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang membuat kasus ini viral sehingga menjadi perhatian dari pimpinan Polri," tandas Ahmad Ramadhan.

Terkait kasus Kades Citemu Supriyadi yang melakukan korupsi, penyidik Polri akan melanjutkan kasus hukumnya ke meja pengadilan.

“Untuk itu kami sampaikan hasil gelar hari ini. Pertama adalah terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S, kasus ini terus dilanjutkan," ujar dia.

Namun untuk penetapan tersangka, Bendahara Desa Citemu Nurhayati yang melaporkan adanya kasus korupsi namun malah turut dijadikan tersangka, Ahmad Ramadhan menyebutkan akan berkoordinasi ulang dengan JPU.

"Sedangkan untuk perkara tersangka N, penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini. Mungkin itu dulu, nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kita akan sampaikan kembali kepada teman-teman," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya