Berita

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana/Net

Dunia

Konflik Rusia-Ukraina Berpotensi Menjadi Perang Dunia III, Indonesia Bisa Apa?

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 21:15 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Operasi milter yang dilancarkan oleh Rusia dan serangan balik oleh Ukraina berpotensi untuk bereskalasi menjadi Perang Dunia III. 

Berbagai upaya telah dilakukan. Negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat pun segera menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Namun Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai bahwa sanksi tersebut tidak akan efektif.

Ada tiga alasan yang melandasi argumen tersebut.

"Pertama, sanksi ekonomi baru akan terasa di level masyarakat Rusia dan para elit dalam waktu enam bulan bahkan satu tahun ke depan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi pada Kamis malam (24/2).

Selain itu, Rusia harus dibedakan dengan Iran ataupun Korea Utara yang masih sangat bergantung pada banyak negara. 

"Ketiga, Rusia akan dibantu oleh sekutu-sekutunya, bahkan oleh China yang melihat potensi keuntungan secara finansial," sambungnya.

Selain itu, Hikmahanto juga menilai bahwa penyelesaian konflik melalui Dewan Keamanan (DK) PBB pun akan tidak membuahkan hasil, mengingat di dalam DK PBB ada Rusia yang merupakan Anggota Tetap yang memiliki hak veto. 

"Apapun draf resolusi yang bertujuan untuk melumpuhkan Rusia secara militer akan diveto oleh Rusia," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

"Satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum (MU) PBB. Dalam MU PBB semua tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama. Disamping dalam MU PBB semua negara anggota bisa berperan," sambungnya.

Dalam sejarahnya, MU PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian pada tahun 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea. Pada saat itu, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace. 

Resolusi tersebut dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan ini tidak digubris maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata. 

"Tentu proses di MU PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," jelasnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi dapat mengutus Menlu Retno Marsudi untuk melakukan shuttle diplomacy dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, termasuk Presiden MU dan Sekjen PBB, Menlu Rusia, Menlu Ukraina, Menlu negara-negara Eropa Barat dan AS.

"Menlu juga perlu melakukan pembicaraan dgn Menlu berbagai negara di Asia Afrika Eropa Timur hingga Amerika Latin mengingat bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal Perang Dunia III," demikian Hikmahanto.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya