Berita

Indra Kenz/Net

Hukum

Kuasa Hukum Indra Kenz Bantah Kliennya Sudah Ditetapkan Tersangka

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 14:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah penetapan tersangka kliennya sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/2).

"Belum tersangka ya, jadi itu hoax,” tekan Wardiman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus judi online, hoaks, serta pencucian uang. Dalam SPDP itu, disebut sudah ada tersangka yang dijerat.


SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Tersangka yang disebut berinisial IK.

"Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Kamis (24/2).


Menurut Leonard, SPDP tersebut diterbitkan Bareskrim pada 21 Februari 2022. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima SPDP itu sehari kemudian.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, bahwa jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan itu.

"Masih diperiksa," kata Whisnu.

Saat ditanya apakah akan langsung dilakukan gelar perkara setelah Indra Kenz diperiksa, Whisnu meminta semua pihak untuk bersabar.

"Sabar," imbuh Whisnu.


Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

BSD Kantongi Rp6,84 Triliun dari Prapenjualan Properti

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:02

Pukulan Keras Ilia Topuria Tumbangkan Max Holloway di UFC 308

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:53

Ipda Rudy Soik: Bapak Kapolda Orang Baik, Tapi Informasi Sampai ke Beliau Tidak Benar

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:30

HUT ke-20, UCLG ASPAC Komitmen Ciptakan Kota Ramah Lingkungan, Digital, dan Berteknologi Tinggi

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:29

Baleg DPR Gelar Rapat Pleno, Ini Agendanya

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:22

Ekonom Sebut Pemerintah Tak Boleh Asal Bantu Selamatkan Sritex

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:16

Direstui Jokowi Jadi Parpol, Projo Harus Buktikan Punya Banyak Pasukan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:59

Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Jadi Sorotan Media Asing

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:55

Kapolda Sulteng Diingatkan DPR Sering-sering Main ke Tahanan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:48

Awal Pekan, Mayoritas Harga Bahan Pokok Naik

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:45

Selengkapnya