Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Pengembangan Korupsi DAK, KPK Periksa Bekas Walikota Tasikmalaya Budi Budiman

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun 2018, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergegas memeriksa saksi-saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (24/2), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (24/2).


Selain Budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2020, tim penyidik juga memanggil 12 orang lainnya, yaitu Gilang Rajab selaku Komisaris PT Raga Karya Permata; Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya.

Selanjutnya, Imay Ruhimat selaku Direktur Utama (Dirut) PT Indah Permai Agung; Tatang Syamsudin selaku Dirut PT Jaya Sakti Alam Mandiri; Muhammad Ilyas selaku Direktur PT Abadi Haruman Jaya; R. Djoko Poerwanto selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya; Sholahuddin selaku wiraswasta.

Kemudian, Tarlan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017; Wasito Hidayat selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sejak 2006-sekarang atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya periode Maret 2018-sekarang.

Lalu, Asep Budi Sualaeman selaku Direktur CV Proklamasi; Ai Erna Susanti selaku Dirut PT Abadi Haruman Jaya; dan Elis Mulyani selaku Direktur PT Raga Karya Permata.

KPK hari ini, Kamis (24/2) mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi DAK tahun 2018.

DAK yang dimaksud adalah, terkait pengurusan DAK di Tasikmalaya tahun 2018 yang merupakan pengembangan dari terpidana Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu periode 2017-2018.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini maupun konstruksi perkaranya.

KPK mengatakan akan mengumumkan tersangkanya pada saat dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah jadi tersangka.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode Januari-Agustus 2018.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya