Berita

Aktor yang juga merupakan aktivis Chetan Kumar/Net

Dunia

Cuitan Soal Kasus Jilbab di Sekolah Mengundang Kontroversi, Aktor India Ini Ditangkap Polisi

KAMIS, 24 FEBRUARI 2022 | 01:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polisi di negara bagian Karnataka, India selatan menangkap seorang aktor yang juga merupakan aktivis Chetan Kumar pekan ini. Dia ditangkap karena cuitan yang dia buat di Twitter yang mengkritik salah satu hakim yang mendengarkan permohonan larangan jilbab di sekolah. Cuitannya itu pun mengundang kecaman online.

Penangkapan itu dilakukan oleh polisi selang seminggu setelah Kumar mempertanyakan dalam sebuah sebuah unggahan di Twitter mengenai apakah Hakim Krishna Dixit memiliki kejelasan yang diperlukan untuk mengawasi kasus pertikaian jilbab. Padahal hakim yang sama pernah membuat komentar yang mengganggu dalam kasus pemerkosaan dua tahun lalu.

Dalam cuitan itu dia mengangkat ulang komentarnya di Twitter yang pernah dia buat pada Juni 2020 di mana dia merujuk Dixit yang memberikan jaminan pra-penangkapan kepada tersangka pemerkosa setelah mengklaim bahwa pernyataan wanita tersebut "agak sulit dipercaya".


Kumar juga menambahkan komentar terbarunya mengenai kasus penggunaan jilbab di sekolah negeri.

“Keadilan Krishna Dixit membuat komentar yang mengganggu dalam kasus pemerkosaan. Sekarang hakim yang sama sedang menentukan apakah jilbab dapat diterima atau tidak di sekolah negeri. Apakah dia memiliki kejelasan yang dibutuhkan?” Tulis Kumar di akun Twitternya, seperti dimuat Al Jazeera pada Rabu (23/2).

Cuitannya itu pun mengundang kontroversi yang kemudian berujung pada penangkapannya.

Istri Kumar, Megha, melakukan siaran langsung Facebook pada Selasa malam (22/2) setelah penangkapan sang suami. DIa mengatakan tidak ada yang memberi tahu keluarga tentang penangkapan atau alasan penangkapan Kumar.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa Kumar telah ditangkap karena cuitannya dibuat dengan niat untuk menghasut kelas atau komunitas untuk melakukan pelanggaran terhadap kelas atau komunitas lain. Selain itu, cuitannya juga dianggap sengaja menghina, sehingga memberikan provokasi kepada siapa pun untuk melanggar perdamaian publik.

Kumar sendiri merupakan warga negara Amerika Serikat, namun merupakan keturunan India dan tinggal di India.

Cuitan terbarunya yang membuatnya ditangkap merujuk pada kasus terbaru soal larangan jilbab di perguruan tinggi di negara bagian Karnataka. Kasus itu memicu pertengkaran besar di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa serangan terhadap simbol dan praktik Muslim adalah bagian dari agenda sayap kanan Hindu yang lebih besar untuk memaksakan nilai-nilai mayoritas pada minoritas.

Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Tinggi Karnataka sedang mendengarkan berbagai petisi yang menentang larangan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya