Berita

Ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono usai bersaksi dalam kasus sengketa lahan di Salembaran Jaya, Kosambi Tangerang/Net

Hukum

Sengketa Lahan di Kosambi Tangerang, Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 20:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa lahan di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kali ini, majelis hakim mendengarkan pendapat dari saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Budi Nurtjahyono dalam perkara saling klaim tanah tersebut.

Atas sengkarut tersebut, Budi sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa girik yang dimiliki oleh pihak Ahmad Ghozali bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah. Ditegaskan bahwa kepemilikan hak atas tanah yang sah dan diakui negara adalah sertifikat.

"Itu (sertifikat) tertinggi di republik ini, tidak ada yang lain. Mudah-mudahan syarat itu bisa ditangkap oleh semua pihak bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak," kata Budi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/2).


Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, dimana Ahmad Ghozali diduga melakukan melakukan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik Tonny Permana dan pemalsuan dokumen. Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya. 

Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Dijelaskan Budi, keterangannya diperkuat dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 34/K/Sip/1960, sehingga bisa dijadikan yurisprudensi bahwa girik hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah. 

 "Girik sama sekali bukan bukti kepemilikan. Dia (girik) hanya menunjukkan siapa pembayar pajak, dimana dia berada tanahnya, siapa namanya. Saya katakan sah (girik), karena bayar pajak. Tapi kalau itu (girik) bukti kepemilikan, ya bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat tanah," jelas dia.

Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan Budi dalam persidangan tersebut menerangkan bahwa sejatinya pemilik yang sah atas lahan tersebut adalah Tonny Permana, berdasarkan SHM sejak 1997. 

Sidang tersebut juga menghadirkan saksi bernama Lukman, seorang pekerja di lahan milik Tonny Permana. Dalam keterangannya, Lukman menjelasakan bahwa sejak beralih kepada Tonny Permana tanah dikuasai dirawat dan dipasang batas-batas, sebelum terjadinya pengerusakan dan penyerobotan oleh pengembang.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya