Berita

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP)/Net

Hukum

Plt Kadis Hingga Direktur Perusahaan Diperiksa KPK dalam Kasus Bupati Langkat

RABU, 23 FEBRUARI 2022 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat hingga petinggi perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (23/2). Mereka dipanggil terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut),

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan sesaat lalu.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), yaitu Musti selaku Plt Kadis Perkim Pemkab Langkat; dan Mimpin Sitepu selaku Direktur CV Salsa.


Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama dengan lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Selasa (18/1).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

KPK menemukan adanya sebuah kerangkeng berisi manusia hingga ditemukan satwa yang dilindungi oleh UU dalam opersi tersbeut. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya proses hukum lainnya terkait temuan tersebut.

Dalam perkaranya, Bupati Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.

Bupati Terbit diduga memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Bupati Terbit.

Koordinasi itu terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Terbit melalui perusahaan milik tersangka Iskandar.

Pemberian fee oleh tersangka Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta uang diterima melalui perantaraan tersangka Marcos, tersangka Suhanda, dan tersangka Isfi untuk kemudian diberikan kepada tersangka Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu tersangka Iskandar, Marcos, Suhanda; dan Isfi.

Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dari berbagai rekanan dan hak ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya