Berita

Aktivis yang tergabung dalam Jamakgrat mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Perum Jasa Tirta II/RMOL

Hukum

Minta KPK Periksa Ignatius Heruwasto, Jamakgrat Ingin Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II Diusut Tuntas

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa Ignatius Heruswasto dan para pihak lainnya yang turut diduga merugikan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Hal itu didesak oleh Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jamakgrat) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa siang (22/2).

Dalam aksi unjuk rasa ini, Jamakgrat mendukung KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa tebang pilih. Jamakgrat juga meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh kasus dari yang kecil hingga kasus mega korupsi.


"Segera tuntaskan dan proses hukum pelaku kasus korupsi Jasa Tirta II yang rugikan uang negara," ujar Koordinator Jamakgrat, Rinjani Soedjono dalam orasinya.

Selain itu, Jamakgrat meminta kepada Pengadilan untuk segera mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Jamkgrat ingin KPK menindak tegas oknum pejabat yang melakukan praktik korupsi, gratifikasi, dan suap.

Dengan ketegasan KPK, Jamakgrat yakin pemerintahan dan BUMN akan bersih dari praktik korupsi.

"Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia di manapun berada untuk menyuarakan keadilan mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi agar Indonesia menjadi lebih sejahtera," jelas Rinjani.

Dalam aksi ini, Rinjani juga mengutip keterangan Jurubicara KPK melalui media yang menyatakan bahwa perbuatan Djoko Saputro dilakukan bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain.

Di mana kata Rinjani, perbuatan Djoko Saputro telah menguntungkan Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149 juta, Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, dan Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911.

"Kita minta Ignatius Heruwasto yang juga menikmati korupsi jamaah itu juga diperiksa KPK dengan azas hukum tidak tebang pilih," kata Rinjani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (22/2).

Dalam surat dakwaan terdakwa Andririni Yaktiningsasi yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/1), Andririni telah diuntungkan dirinya sendiri sebesar Rp 3.934.067.070.

Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan Andririni juga telah menguntungkan orang lain, yaitu Sutisna sebesar Rp 944.717.330; dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.602.440.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Djoko Saputro, Esthi Pambangun, Endarta Dwi P, dan Sutisna tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.957.386.840.

Perbuatan terdakwa Andririni yang dimaksud, yaitu melakukan pengaturan dalam penyusunan anggaran, proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan komprehensif pengembangan usaha perusahaan (PKPSDM) dan kegiatan jasa konsultasi perencanaan strategis korporat dan proses bisnis (PSKPB) pada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (PJT II) TA 2017.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya