Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU Bekas Bupati Buru Selatan

SELASA, 22 FEBRUARI 2022 | 14:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua petinggi perusahaan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua petinggi perusahaan yang dipanggil akan menjadi saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (22/2).

Kedua petinggi perusahaan yang dipanggil, yaitu Doly Nababan selaku Head Legal Dept Apartemen Green Central City PT Bumi Perkasa Permai; dan Suyono Andreas Wijaya selaku Corporate Head Legal PT Gapura Kencana Abadi.

KPK telah mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU pada Rabu (26/1).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021; Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Tagop dan Johny. Sedangkan Ivana diultimatum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ivana sendiri juga telah kembali dipanggil pada Senin (21/2), namun KPK belum membeberkan apakah Ivana hadir atau tidak.

Dalam perkara ini, Bupati Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek 14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka Tagop.

Nilai fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka Tagop sekitar Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015.

Penerimaan yang Rp 10 miliar dimaksud diduga tersangka Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya