Berita

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat/Net

Politik

Ketum KSPSI: Jika Uang JHT Digunakan untuk Pembangunan, Maka Ini Kekeliruan Besar Pemerintah

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 08:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga dana BPJS Ketenagakerjaan telah habis diputar oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan, sehingga menelurkan kebijakan nyeleneh seperti Permenaker 2/2022.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya memang dicairkan pada saat pegawai telah masuk masa pensiun, Senin (21/2).

Menurutnya, pemerintahan saat ini seolah-olah memiliki hak 100 persen untuk mengeluarkan kebijakan tanpa adanya pertimbangan atau diskusi dengan rakyat terlebih dahulu. Padahal, kebijakan yang dikeluarkan berdampak langsung pada rakyat.


"Yang namanya menteri, presiden, kalau membuat peraturan pasti mengikat pada peraturan yang lain. Stakeholder yang lain itu seharusnya diundang untuk diajak bicara. Apa susahnya mengundang duduk bareng," ujarnya.

Jumhur menduga, pemerintah tidak memiliki dana untuk mencairkan JHT milik rakyat. Ini lantaran uang JHT telah habis untuk membayar sejumlah proyek pembangunan strategis nasional yang tidak terlalu berdampak positif bagi masyarakat.

“Orang kan jadi curiga, jangan-jangan duitnya memang tidak ada. Kalau duitnya tidak ada, berarti dipakai untuk obligasi jangka panjang dan sebagainya sampai Rp 300 triliun. Atau mungkin didepositokan, sehingga tidak ada dana yang likuid,” tuturnya.

Jika dugaan itu benar, maka pemerintah telah melakukan kesalahan yang besar. Sebab menggunakan uang milik buruh untuk membayar utang maupun obligasi pembangunan proyek tertentu.

"Artinya pemerintah dan BPJS itu berspekulasi dengan dana titipan buruh, ini kekeliruan besar, ini suatu mal praktik, pengelolaan dana titipan," demikian Jumhur.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya