Berita

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat/Net

Politik

Ketum KSPSI: Jika Uang JHT Digunakan untuk Pembangunan, Maka Ini Kekeliruan Besar Pemerintah

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 08:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga dana BPJS Ketenagakerjaan telah habis diputar oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan, sehingga menelurkan kebijakan nyeleneh seperti Permenaker 2/2022.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya memang dicairkan pada saat pegawai telah masuk masa pensiun, Senin (21/2).

Menurutnya, pemerintahan saat ini seolah-olah memiliki hak 100 persen untuk mengeluarkan kebijakan tanpa adanya pertimbangan atau diskusi dengan rakyat terlebih dahulu. Padahal, kebijakan yang dikeluarkan berdampak langsung pada rakyat.


"Yang namanya menteri, presiden, kalau membuat peraturan pasti mengikat pada peraturan yang lain. Stakeholder yang lain itu seharusnya diundang untuk diajak bicara. Apa susahnya mengundang duduk bareng," ujarnya.

Jumhur menduga, pemerintah tidak memiliki dana untuk mencairkan JHT milik rakyat. Ini lantaran uang JHT telah habis untuk membayar sejumlah proyek pembangunan strategis nasional yang tidak terlalu berdampak positif bagi masyarakat.

“Orang kan jadi curiga, jangan-jangan duitnya memang tidak ada. Kalau duitnya tidak ada, berarti dipakai untuk obligasi jangka panjang dan sebagainya sampai Rp 300 triliun. Atau mungkin didepositokan, sehingga tidak ada dana yang likuid,” tuturnya.

Jika dugaan itu benar, maka pemerintah telah melakukan kesalahan yang besar. Sebab menggunakan uang milik buruh untuk membayar utang maupun obligasi pembangunan proyek tertentu.

"Artinya pemerintah dan BPJS itu berspekulasi dengan dana titipan buruh, ini kekeliruan besar, ini suatu mal praktik, pengelolaan dana titipan," demikian Jumhur.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya