Berita

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat/Net

Politik

Dinilai Cacat Hukum, Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

SENIN, 21 FEBRUARI 2022 | 00:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.

Begitu yang ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, saat memperingati hari pekerja nasional dan hari jadi KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Pihaknya menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut telah mengulur waktu penarikan uang para pekerja yang telah menjadi hak mereka.


"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diulur selama bertahun-tahun,” tegas Jumhur.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU Ciptaker. Padahal, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat secara hukum, sehingga tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menyengsarakan para buruh.

"Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam UU Ciptaker. Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya