Berita

Konferensi Pers dalam rangka HUT ke 49 KSPSI/RMOL

Politik

Terindikasi Cacat Hukum, KSPSI Desak Pemerintah Cabut UU Ketenagakerjaan dan Permenaker JHT

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan dua sikap atas kebijakan pemerintahan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers hasil kongres KSPSI 2022 yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jalan Angkasa No.1 Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu siang (20/2).

Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketum KSPSI, Prof. Matias Tambing mewakili Ketum KSPSI Jumhur Hidayat yang sedang berada di luar kota ini juga dihadiri oleh 13 pimpinan federasi KSPSI.


"Hari ini tanggal Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-49 KSPSI. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini, KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap," ujar Matias seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (20/2).

Pernyataan sikap yang pertama, yaitu terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat menilai, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional meskipun diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua tahun untuk diperbaiki.

"Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki," kata Matias.

Sehingga kata Matias, dengan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja," jelas Matias.

Selanjutnya sikap yang kedua, yaitu terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPSI meminta pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022, karena dianggap telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiurkan selama bertahun-tahun.

Matias menjelaskan, secara hukum Permenaker 2/2022 cacat hukum. Alasannya, karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker.

"Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Matias.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya