Berita

Konferensi Pers dalam rangka HUT ke 49 KSPSI/RMOL

Politik

Terindikasi Cacat Hukum, KSPSI Desak Pemerintah Cabut UU Ketenagakerjaan dan Permenaker JHT

MINGGU, 20 FEBRUARI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan dua sikap atas kebijakan pemerintahan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers hasil kongres KSPSI 2022 yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jalan Angkasa No.1 Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu siang (20/2).

Acara yang dipimpin oleh Wakil Ketum KSPSI, Prof. Matias Tambing mewakili Ketum KSPSI Jumhur Hidayat yang sedang berada di luar kota ini juga dihadiri oleh 13 pimpinan federasi KSPSI.


"Hari ini tanggal Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-49 KSPSI. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini, KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap," ujar Matias seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (20/2).

Pernyataan sikap yang pertama, yaitu terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat menilai, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional meskipun diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua tahun untuk diperbaiki.

"Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki," kata Matias.

Sehingga kata Matias, dengan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja," jelas Matias.

Selanjutnya sikap yang kedua, yaitu terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPSI meminta pemerintah segera mencabut Permenaker 2/2022, karena dianggap telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiurkan selama bertahun-tahun.

Matias menjelaskan, secara hukum Permenaker 2/2022 cacat hukum. Alasannya, karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker.

"Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Matias.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya