Deputi Informasi dan Data KPK, Mochammad Hadiyana/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya perbaikan pemberantasan korupsi melalui momentum Presidensi G20 Indonesia tahun 2022.
Di mana, kinerja pemberantasan korupsi salah satunya diukur melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparansi Internasional setiap tahunnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Informasi dan Data KPK, Mochammad Hadiyana yang juga selaku Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 dalam diskusi media bertajuk "Indeks Persepsi Korupsi dan Momentum Presidensi G20 Indonesia" yang digelar oleh PWYP Indonesia pada Jumat (18/2).
"Dari hasil pengukuran IPK 2021, menunjukkan beberapa pekerjaan rumah bagi Indonesia, terutama pada sektor penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi politik. Gelaran Presidensi G20 ini bisa kita jadikan momentum perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia secara menyeluruh," ujar Hadiyana kepada wartawan, Minggu (20/2).
Oleh karena itu, KPK memasukkan dua rekomendasi IPK 2021 ke dalam isu prioritas ACWG G20. Yaitu, perlunya mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas kekuasaan, dan perlunya keseriusan dalam menangani kejahatan korupsi lintas negara.
Hadiyana menjelaskan, kenaikan poin pada beberapa indeks ekonomi terkait kemudahan berusaha tidak bisa dilihat secara parsial.
"Sebab, jangan sampai mudahnya memulai bisnis, karena adanya suap," kata Hadiyana.
Selain itu, pembenahan sistem politik yang rentan terjadi korupsi bukan merupakan upaya yang sederhana. Hal tersebut dikarenakan pembenahan harus dilakukan secara kompleks, bukan hanya pada partai politik, melainkan juga pemilihan umum, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
Upaya KPK memasukkan dua rekomendasi hasil IPK 2021 menjadi langkah tepat untuk mengupayakan peningkatan skor IPK pada masa mendatang.
Selain itu, untuk mengukur tingkat atau resiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada 2021, dari survei tersebut diperoleh skor indeks integritas nasional sebesar 72,43 atau lebih dari target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 70.
Hasil dan rekomendasi dalam survei tersebut, selain sebagai ukuran tingkat rawan korupsi pada suatu instasi, sekaligus menjadi guidelines perbaikan korupsi di Indonesia ke depannya.
"Isu prioritas yang dibahas dalam ACWG G20 tersebut, kami harap bisa menjawab tantangan yang dipotret dalam hasil IPK 2021 maupun indeks-indeks lainnya," pungkas Hadiyana.