Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Polri Ancam Pidana Lima Tahun Bagi Penimbun Minyak Goreng

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus bekerja dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sejumlah langkah telah dilakukan Satgas pangan dalam upaya tersebut.

Antara lain, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah.


Ramadhan mengatakan, dari data yang diberikan oleh Kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2).

Ramadhan menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegas Ramadhan.

Setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Ramadhan mengingatkan.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan temuan penimbunan minyak goreng di Medan, Sumatera Utara sebanyak 1.138.361 Kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistrbusikan dengan pengawasan Satgas Pangan Polri.






Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya