Berita

Spanyol mendorong RUU hak binatang/Reuters

Dunia

Spanyol Siapkan RUU Hak Binatang, Namun Tidak Mencakup Adu Banteng

SABTU, 19 FEBRUARI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Spanyol memberikan perhatian lebih pada isu hak hewan. Melalui sebuah RUU binatang yang baru-baru ini dicanangkan, Spanyol berencana untuk melarang penjualan hewan peliharaan di toko-toko serta mengubah kebun binatang menjadi pusat pemulihan satwa liar.

Bukan hanya itu, RUU itu juga akan menjerat pelaku yang melanggar hak-hak hewan dengan hukuman penjara.

Menurut keterangan yang dirilis oleh pemeirntah Spanyol pada Jumat (18/2), RUU itu juga akan melarang hewan liar di sirkus dan pembunuhan hewan peliharaan kecuali dalam kasus euthanasia oleh ahli bedah hewan.

"Kami mulai menutup kesenjangan antara akal sehat yang berusaha melindungi makhluk yang hidup bersama kami dan hukum," kata Menteri Hak Sosial Ione Belarra.

Di bawah undang-undang yang diusulkan, pemilik hewan peliharaan yang melakukan kekerasan atau pelecehan pada hewan peliharaan mereka hingga memerluka perawatan akan menghadapi ancaman 18 bulan penjara dan 24 bulan jika hewan itu mati.

Selain itu, toko-toko juga tidak lagi dapat memasarkan atau memajang hewan peliharaan. Hewan peliharaan hanya akan dijual melalui peternak yang disetujui, sementara kebun binatang dan lumba-lumba akan diubah menjadi pusat pemulihan spesies asli.

Selain itu, toko-toko juga tidak lagi dapat memasarkan atau memajang hewan peliharaan. Hewan peliharaan hanya akan dijual melalui peternak yang disetujui, sementara kebun binatang dan lumba-lumba akan diubah menjadi pusat pemulihan spesies asli.

"(Dengan begitu) anak-anak dapat belajar tentang satwa liar lokal kami sambil tumbuh dengan nilai-nilai perlindungan hewan," kata Belarra.

Sebagai langkah pertama, kebun binatang akan dilarang membeli atau membiakkan spesies non-asli.

Meski begitu, RUU itu tidak mencakup soal adu banteng. Pemerintah Spanyol beralasan bahwa landasan tradisional budaya Spanyol harus ditangani secara terpisah.

"Kami percaya, sayangnya, negara ini membutuhkan debat yang lebih luas (tentang adu banteng) dan undang-undang ini mendesak dan diperlukan untuk semua hewan peliharaan dan hewan liar di penangkaran," kata kepala hak hewan pemerintah Sergio Torres kepada Reuters.

RUU ini akan menghadapi audiensi publik, pembacaan di kabinet dan pemungutan suara parlemen sebelum nantinya disahkan menjadi UU.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya