Berita

BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakpus saat laporkan pemiliki akun Twitter @Andiarief ke Polres Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Pemilik Akun Twitter @Andiarief Dilaporkan dengan Pasal Pidana UU ITE

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik akun Twitter @Andiarief_ dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan muatan penghina atau pencemaran nama baik.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat (Jakpus), Fuad Abdullah mengatakan, narasi yang disampaikan oleh pemilik akun Twitter @Andiarief_ telah menyerang pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP dan merugikan keluarga besar PDIP.

Bunyi cuitan itu adalah  yaitu "Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?"


"Hal tersebut terbukti di mana cuitan tersebut direspons oleh umum dengan retweet dua ribuan lebih, disukai lebih dari tujuh ribu dan hampir semuanya memberikan penilaian dan respons negatif dari khalayak," ujar Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (18/2).

Menurut Fuad, narasi tersebut dikemas dengan sebuah tanya tanpa ada latar belakang peristiwa maupun rangkaian data keterkaitan persoalan tambang andesit dengan nama Hasto Kristiyanto.

"Sudah cukup terjadi adanya peristiwa pidana secara formil yang dilakukan oleh pemilik akun atau akun Twitter @Andiarief_. Substansi muatan cuitan tersebut sangat jelas bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan kepada Bapak Hasti Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan," jelas Fuad.

Sehingga kata Fuad, pihaknya melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ dengan Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 27 Ayat 3 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Fuad pun mengaku, pihaknya telah memberikan waktu kepada pemilik akun Twitter @Andiarief_ untuk meminta maaf melalui Twitter. Namun, hingga waktu yang telah diberikan selama 2x24 jam tak direspon.

"Dengan demikian kami melanjutkan upaya hukum sebagaimana janji kami dalam pres release," kata Fuad.

BBHAR DPC PDIP Jakpus kata Fuad, sebagai organisasi badan partai yang merupakan bagian serta mendapat surat keputusan dari pengurus DPC PDIP Jakpus mempunyai kapasitas hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut.

Laporan kepada kepolisian dilakukan sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara pidana khususnya pelanggaran terhadap UU ITE.

BBHAR DPC PDIP Jakpus sendiri telah melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (18/2). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya dengan pihak pelapor bernama Jesaya Purba selaku Sekretaris BBHAR Jakpus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya