Berita

BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakpus saat laporkan pemiliki akun Twitter @Andiarief ke Polres Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Pemilik Akun Twitter @Andiarief Dilaporkan dengan Pasal Pidana UU ITE

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemilik akun Twitter @Andiarief_ dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan muatan penghina atau pencemaran nama baik.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat (Jakpus), Fuad Abdullah mengatakan, narasi yang disampaikan oleh pemilik akun Twitter @Andiarief_ telah menyerang pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP dan merugikan keluarga besar PDIP.

Bunyi cuitan itu adalah  yaitu "Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?"


"Hal tersebut terbukti di mana cuitan tersebut direspons oleh umum dengan retweet dua ribuan lebih, disukai lebih dari tujuh ribu dan hampir semuanya memberikan penilaian dan respons negatif dari khalayak," ujar Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (18/2).

Menurut Fuad, narasi tersebut dikemas dengan sebuah tanya tanpa ada latar belakang peristiwa maupun rangkaian data keterkaitan persoalan tambang andesit dengan nama Hasto Kristiyanto.

"Sudah cukup terjadi adanya peristiwa pidana secara formil yang dilakukan oleh pemilik akun atau akun Twitter @Andiarief_. Substansi muatan cuitan tersebut sangat jelas bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan kepada Bapak Hasti Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan," jelas Fuad.

Sehingga kata Fuad, pihaknya melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ dengan Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 27 Ayat 3 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Fuad pun mengaku, pihaknya telah memberikan waktu kepada pemilik akun Twitter @Andiarief_ untuk meminta maaf melalui Twitter. Namun, hingga waktu yang telah diberikan selama 2x24 jam tak direspon.

"Dengan demikian kami melanjutkan upaya hukum sebagaimana janji kami dalam pres release," kata Fuad.

BBHAR DPC PDIP Jakpus kata Fuad, sebagai organisasi badan partai yang merupakan bagian serta mendapat surat keputusan dari pengurus DPC PDIP Jakpus mempunyai kapasitas hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut.

Laporan kepada kepolisian dilakukan sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara pidana khususnya pelanggaran terhadap UU ITE.

BBHAR DPC PDIP Jakpus sendiri telah melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (18/2). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya dengan pihak pelapor bernama Jesaya Purba selaku Sekretaris BBHAR Jakpus.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya