Berita

Mahkamah Internasional di Den Haag/Net

Dunia

Sidang Kasus Genosida Rohingya Akan Jadi Panggung "Pengakuan" Siapa yang Memerintah di Myanmar?

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 15:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Isu dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas Rohingya oleh pemerintah Myanmar masih lekat di ingatan, meskipun kini kekuasaan di negara tersebut telah diambil alih oleh junta militer.

Bukan wacana kosong belaka, isu tersebut akan dibahas lebih jauh ke atas meja persidangan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pekan depan.

Mengapa bisa dibahas di meja persidangan ICJ?

Tercatat ada lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada tahun 2017. Warga Rohingya pun terpaksa angkat kaki dari Myanmar dan berakhir di kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh.

Pada saat itu, Myanmar masih dikuasai oleh Pemerintah Persatuan Nasional (NUG), yang merupakan pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis dengan pimpinan de facto-nya adalah Aung san Suu Kyi.

Nasib yang menimpa ratusan ribu warga Rohingya itu pun mengundang perhatian banyak pihak di dunia, termasuk Gambia.

Nasib yang menimpa ratusan ribu warga Rohingya itu pun mengundang perhatian banyak pihak di dunia, termasuk Gambia.

Pada tahun 2019, Gambia yang merupakan negara Afrika berpenduduk mayoritas Muslim itu mengajukan klaim kepada ICJ dengan menyebut bahwa Myanmar telah melakukan genosida terhadap populasi minoritas Muslim Rohingya. Langkah Gambia itu didudukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Klaim Gambia itu didukung oleh tembuan penyelidik PBB yang menyimpulkan bahwa kampanye militer telah dilakukan dengan "niat genosida" di Myanmar.

Sebelum jatuhnya pemerintahan sipil NUG Myanmar, pimpinan de facto Aung San Suu Kyi membantah tuduhan genosida sebagaimana yang diklaim Gambia.

Namun kini, situasi politik berubah di Myanmar. Junta militer melakukan kudeta pada 1 Februari 2020 lalu dan merebut kekuasaan dari tangan pemerintah sipil hingga saat ini.

Oleh karena itu, pada sidang terbaru yang akan dilakukan di Den Haag pekan depan, dikabarkan Channel News Asia, junta militer Myanmar kemungkinan akan mengambil bagian dalam dengar pendapat di ICJ.

Hal tersebut mengundang kritik tersendiri dari lawan politik di Myanmar. Mereka menilai bahwa kehadiran junta militer di ICJ untuk mewakili Myanmar akan bisa memberikan pengakuan internasional terhadap pemerintahan junta militer di Myanmar meski tanpa kedudukan hukum.

Sebelumnya,sejumlah badan PBB telah mengundang perwakilan junta ke pertemuan meskipun militer Myanmar tidak memiliki kedudukan formal di markas besar PBB di New York.

Komite kredensial Majelis Umum PBB pun memutuskan pada bulan Desember lalu untuk menunda keputusan tentang masalah tersebut.

Sementara itu, komite kredensial telah mengizinkan Kyaw Moe Tun, perwakilan pemerintah yang digulingkan dalam kudeta militer 1 Februari 2021, untuk tetap menjabat.

Anggota NUG lainnya menilai bahwa Kyaw Moe Tun, yang juga ditunjuk oleh pemerintah bayangan untuk mewakilinya di Den Haag, adalah satu-satunya orang yang berwenang untuk terlibat dengan pengadilan atas nama Myanmar.

"Junta bukanlah pemerintah Myanmar," kata Christopher Sidoti, seorang pengacara hak asasi manusia dan mantan anggota misi pencari fakta PBB di Myanmar.

"Junta tidak memiliki wewenang atau kemampuan untuk bertindak sebagai pemerintah Myanmar di dalam atau di luar negeri. Tetapi dengan tampil di hadapan ICJ, itulah yang akan coba dilakukan," kata Sidoti, seperti dikabarkan Reuters.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya