Berita

Suasana Desa Wadas pada Selasa pagi (2/9)/Net

Politik

ESDM Klaim Tambang Batu Andesit Wadas Tak Perlu IUP, Walhi Curiga Upaya Penyelundupan Hukum

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Klaim pemerintah terhadap penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Eksekutif Nasional Walhi, Fanny Tri Jambore mengatakan, dalih yang digunakan pemerintah tidak tepat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena menurutnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tidak bisa menjadikan proyek strategis nasional (PSN) sebagai alasan penambangan di Wadas, karena dasar hukumnya berbeda.


"Jelas dalih yang disampaikan tak sesuai hukum yang berlaku. Ada upaya penyelundupan hukum oleh pemerintah," ujar Tri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Tri menjelaskan, legalitas penambangan seharusnya mengacu pada UU 3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana isinya pertambangan dapat dilakukan bagi pemegang IUP. Akan tetapi, pemerintah justru seolah menafikan aturan tersebut dengan dalih PSN.

"Adalah dua hal yang berbeda antara penambangan batu andesit di Wadas dengan pembangunan Bendungan Bener yang sebagai PSN," tuturnya.

Lebih lanjut Tri menegaskan, karena PSN Bendugan Bener dengan penambangan batu andesit merupakan dua hal yang berbeda, maka seharusnya izin yang dikeluarkan tidak hanya satu.

Lebih daripada itu, dalam proses penyusunan perizinan tersebut juga mesti ada dua analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL).

"Tapi ini kan AMDALnya dijadikan satu, antara PSN dan penambangan," demikian Tri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya