Berita

Personel kepolisian melakukan pengamanan saat BPN melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas/Net

Politik

Atas Nama PSN Tambang di Wadas Gak Perlu Izin, Pengamat: Kaya Rezim Orba

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 04:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyayangkan pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa pertambangan andesit di Desa Wadas tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Arifin beralasan, tak diperlukannya izin lantaran pertambangan itu akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jangan mentang-mentang PSN main tabrak saja, ugal-ugalan,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).


Dengan kebijakan tersebut, kata Adib, pemerintah saat ini tak ubahnya seperti zaman otoriter Orde Baru.

“Sama saja kebijakan ini mengulang rezim orde baru soal kedung ombo,” ujarnya.

Kemudian Adib menilai Menteri ESDM Arifin Tasrif ngawur. Sebab, dengan tertib adminitrasi atau adanya perizinan maka tidak ada penolakan dari warga.

“Jika berizin, penolakan warga tidak sekeras yang terjadi,” pungkas Adib.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.

"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya