Berita

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Hikmahanto Juwana: Pengesahan Perjajian FIR Harus Dengan UU

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 02:38 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratifikasi perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura harus dengan UU, dan bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesa (UI) Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis malam (17/2)

Dia menjabarkan empat alasan utama mengapa hal itu perlu untuk dilakukan oleh pemerintah.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yg selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto.

"Menurut Pasal 10 huruf (c) UU Perjanjian Internasional maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sambungnya.

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

Hikmahanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 10, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang Undang apabila berkenan dengan beberapa hal berikut:

a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

e. Pembentukan kaidah hukum baru;

f. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga wajib transparan di mata rakyat, mengingat bila perjanjian FIR disahkan, maka akan memilki potensi berbenturan dgn Pasal 458 UU Penerbangan

"Dulu wkt FIR 1995 memang disahkan dengan Perpres (dulu Keppres) namun hal ini karena pada masa itu belum ada UU Perjanjian Internasional yang baru mulai berlaku tahun 2000 sehingga pemerintah bebas menentukap apakah dgn Keppres atau UU," jelas Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.

Dia juga menyebut bahwa perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dimana DPR tidak sekedar mengevaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 UU Perjanjian Internasional.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya