Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Net

Presisi

Soal Binomo, Bareskrim Pastikan Indra Kenz Gak Bakal Lolos

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 01:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo dengan terlapor Indra Kenz dipastikan terus berjalan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, jajarannya tetap bisa menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan meski Indra Kenz tak hadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (18/2).

Jika Indra Kenz masih berhalangan hadir setelah tiga kali pemanggilan, polisi akan menjemputnya.


"Bisa langsung gelar, penyidikan. Kalau nanti sudah naik sidik, sesuai KUHAP, panggilan sekali nggak datang, dua kali enggak datang, tiga kali dibawa," tegas Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2).

Indra Kenz memang terkenal aktif membagikan tips-tips finansial dan cara-cara trading online bagi pemula di kanal youtube pribadinya. Atas dasar inilah, pria kelahiran Rantauprapat, Sumatra Utara ini dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dari aplikasi trading online Binomo. Adapun Indra, diduga kuat sebagai afiliator trading bodong tersebut.

Sebelumnya, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa korban penipuan berkedok trading aplikasi binomo itu dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen hingga 85 persen.

Whisnu merinci total ada delapan korban yang sudah diperiksa yakni MN dengan nilai kerugaian Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FN Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," tuturnya.

Whisnu juga menjelaskan bahwa perekrutan para korban sudah dilakukan pada April 2020. Mereka melihat promosi yang disebar oleh Indra Kenz melalui media sosial Youtube, Instagram, dan juga Telegram. Dalam promosi tersebut dikatakan bahwa keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo  sudah legal dan resmi di Indonesia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya