Berita

Chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas/Ist

Hukum

Beda dengan Hotman Paris, Pengacara Ini Sebut Debitur Macet Bisa Kena Pidana

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penerapan pidana terhadap kasus kredit macet belakangan ramai dibahas publik usai pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea viral.

Dalam pernyataan yang diunggah di Instagram Hotman, debitur tidak bisa dipidana sekalipun dituntut ke pengadilan, melainkan hanya perdata.

Menanggapi pernyataan Hotman, pendiri sekaligus chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas berbeda pandangan.


“Utang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain," kata Lucas kepada wartawan, Kamis (17/2).

Ia juga tidak sepakat dengan pandangan bahwa debitur tidak bisa dipidana jika tidak membayar kredit atau utang. Menurut Lucas, debitur bisa dikenakan pidana jika ada unsur penipuan di dalamnya.

“Tidak benar, karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” sambungnya.

Lucas melanjutkan, jika pinjaman didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun bila pinjaman didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” pungkas Lucas.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya