Berita

Ketua SBPI PTPN VII Lampung, Rifky Indrawan, saat melakukan orasi/RMOLLampung

Politik

Tolak Permenaker 2/2022, Serikat Buruh Lampung: Itu Bukan JHT, Tapi Jahat!

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritik. Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) PTPN VII Lampung menilai aturan tersebut jahat.

"Itu bukan JHT tapi jahat! JHT itu haknya buruh, itu juga uangnya buruh, dipotong dari upah buruh setiap bulan. Iya buat apa pemerintah yang ngatur, kok pemerintah kepo? (Bikin) Aturan saja yang lain, jangan uang buruh," tegas Ketua SBPI PTPN VII Lampung, Rifky Indrawan, Rabu (16/2).

Menurutnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diusung menggantikan JHT tak semua buruh bisa mendapatkannya karena ada persyaratan. Sementara JHT, berapapun gaji buruh, semua mendapatkannya.


"Lucunya JHT ada syaratnya gaji maksimal ya tidak ada buruh yang memenuhi. Yang bisa mendapatkan JHT itu hanya buruh harian lepas kayak kuli panggul. Tapi kuli panggul juga tidak mendapatkan JHT karena tidak ada slip gaji. Sudahlah pemerintah tidak usah bingung-bingung, JKP juga menggunakan APBN, kalau JHT itukan dari gaji kami," ujarnya.

Rifky berharap pemerintah segera mencabut aturan tersebut dan kembali ke aturan lama walaupun di aturan lama prosesnya cukup ribet.

"Balik saja aturan yang lama, aturan lama saja tidak benar, prosedurnya saja masih ribet, apalagi aturan baru ini harus nunggu (umur) 56 tahun. Jadi kami akan tetap menyerukan aksi digital sampai permintaan terpenuhi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, Deni Suryawan, juga mengaku tidak sepakat dengan adanya Permenaker soal JHT, karena tidak relevan dan menyengsarakan buruh.

"Kami minta segera dicabut, karena menyengsarakan buruh dan pekerja itu sendiri. Nanti kita akan berkonsolidasi dengan stakeholder terkait untuk menyuarakan penolakan," pungkas Deni.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya