Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Tak Sepakat Kepala Daerah Ditunjuk Presiden, Pakar Otda: Harusnya Diperpanjang Masa Jabatannya

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aturan undang-undang Pilkada terkait dengan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) gubernur maupun bupati/wali kota, dimana Pj gubernur ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sementara Pj bupati/walikota dipilih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dianggap tak sejalan dengan filosofi Pilkada.

Terkait hal ini, Pakar otonomi daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyarankan agar  masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Sebab menurutnya, para kepala daerah yang menjabat saat ini merupakan pilihan rakyat.

"Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri, appointed, yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apalagi, dalam waktu yang lama berbilang tahun. Bahkan, ada yang hampir tiga tahun," kata Djohermansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).


Menurut Djohar, ASN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pejabat sementara kepala daerah tak memiliki legitimasi kuat, sebab tak dipilih langsung oleh rakyat. Disamping itu, penunjukan ASN sebagai penjabat kepala daerah juga tak sesuai konstitusi.

"Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih, elected. Haram hukumnya bila diangkat appointed [presiden], kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK. Dalam kasus itu, bisa diangkat Pj. dari ASN untuk waktu yang tidak lama," ujarnya.

Ia mengingatkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dalam masa jabatan yang lama jelas tidak memenuhi syarat itu.

Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada 2024. Dengan demikian, tidak ada penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih menteri dalam negeri.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya