Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Tak Sepakat Kepala Daerah Ditunjuk Presiden, Pakar Otda: Harusnya Diperpanjang Masa Jabatannya

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aturan undang-undang Pilkada terkait dengan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) gubernur maupun bupati/wali kota, dimana Pj gubernur ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sementara Pj bupati/walikota dipilih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dianggap tak sejalan dengan filosofi Pilkada.

Terkait hal ini, Pakar otonomi daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyarankan agar  masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Sebab menurutnya, para kepala daerah yang menjabat saat ini merupakan pilihan rakyat.

"Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri, appointed, yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apalagi, dalam waktu yang lama berbilang tahun. Bahkan, ada yang hampir tiga tahun," kata Djohermansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).


Menurut Djohar, ASN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pejabat sementara kepala daerah tak memiliki legitimasi kuat, sebab tak dipilih langsung oleh rakyat. Disamping itu, penunjukan ASN sebagai penjabat kepala daerah juga tak sesuai konstitusi.

"Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih, elected. Haram hukumnya bila diangkat appointed [presiden], kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK. Dalam kasus itu, bisa diangkat Pj. dari ASN untuk waktu yang tidak lama," ujarnya.

Ia mengingatkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dalam masa jabatan yang lama jelas tidak memenuhi syarat itu.

Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada 2024. Dengan demikian, tidak ada penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih menteri dalam negeri.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya