Berita

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin/Net

Politik

Permenaker 2/2022 Hanya Picu Masalah Baru, Legislator Gerindra Jabar Minta Segera Dicabut

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 09:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penolakan atas ditetapkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bermunculan di masyarakat. Salah satunya diutarakan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin,

Ihsanudin mengatakan, dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja. Yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT yang baru bisa diberikan pada saat mencapai usia peserta sudah 56 tahun.

"Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami minta peraturan itu dicabut," tegasnya kepada Kantor Berita RMOL Jabar, Selasa (15/2).


Menurut Ihsanudin, peraturan ini pun akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing.

"Apalagi dengan UU Cipta Kerja, yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri," ujar anggota Dewan dari Dapil Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut.

"Sebelumnya dalam peraturan lama, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja," lanjut Ihsanudin.

Namun, dalam aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT setelah berusia 56 tahun. Situasi ini, kata Ihsanudin, bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.

"Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," jelas Ihsanudin.

"Di masa pandemi dan situasi ekonomi yang belum membaik, dengan penerbitan Permenaker ini malah memperumit permasalahan dalam negeri dan lebih membebani para pekerja,” sambungnya.

Untuk itu Ihsanudin meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

“Apa urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," ujar Ihsanudin.

Ia pun mengaku dapat aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan bahwa kini pekerja kian menderita dengan peraturan tersebut.

"Sejumlah serikat pekerja bahkan berencana membuat aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya menolak peraturan ini," demikian Ihsanudin.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya