Berita

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin/Net

Politik

Permenaker 2/2022 Hanya Picu Masalah Baru, Legislator Gerindra Jabar Minta Segera Dicabut

RABU, 16 FEBRUARI 2022 | 09:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penolakan atas ditetapkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bermunculan di masyarakat. Salah satunya diutarakan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin,

Ihsanudin mengatakan, dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja. Yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT yang baru bisa diberikan pada saat mencapai usia peserta sudah 56 tahun.

"Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami minta peraturan itu dicabut," tegasnya kepada Kantor Berita RMOL Jabar, Selasa (15/2).


Menurut Ihsanudin, peraturan ini pun akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing.

"Apalagi dengan UU Cipta Kerja, yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri," ujar anggota Dewan dari Dapil Kabupaten Purwakarta dan Karawang tersebut.

"Sebelumnya dalam peraturan lama, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja," lanjut Ihsanudin.

Namun, dalam aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT setelah berusia 56 tahun. Situasi ini, kata Ihsanudin, bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.

"Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," jelas Ihsanudin.

"Di masa pandemi dan situasi ekonomi yang belum membaik, dengan penerbitan Permenaker ini malah memperumit permasalahan dalam negeri dan lebih membebani para pekerja,” sambungnya.

Untuk itu Ihsanudin meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

“Apa urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," ujar Ihsanudin.

Ia pun mengaku dapat aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan bahwa kini pekerja kian menderita dengan peraturan tersebut.

"Sejumlah serikat pekerja bahkan berencana membuat aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya menolak peraturan ini," demikian Ihsanudin.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya