Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Tutup Jalan Trans Sulawesi 10 Jam, Alasan Polisi Bubarkan Pendemo Tolak Tambang

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan yang menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana di Kasimbar, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, aksi tersebut menutup ruas jalan trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara selama 10 jam dan menimbulkan kemacetan panjang.

“Aksi masa yang menutup ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara kurang lebih selama 10 jam,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).


“Arus lalu lintas (yang ditutup itu) menjadi moda ekonomi di Sulteng. Tidak boleh terganggu. Karena itu moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Menado,” imbuh Dedi menekankan.

Dedi mengatakan, sebelum membubarkan paksa pendemo, jajaran Polda Sulteng telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari preentif dan preventif hingga melakukan mediasi juga dialog dari perwakilan massa aksi.

“Upaya-upaya penegakan hukum terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Sulteng tetap kondusif,” tegas Dedi.

Dedi menyampaikan, bahwa, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan UU 9/1998, namun dalam UU tersebut kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat absolut.

Dimana dalam pasal 6 setiap warga negara wajib mentaati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat hingga wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Nah ini hal yang tidak bisa dilanggar maka upaya Kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” ujar Dedi.

Disisi lain, Dedi memastikan bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dalam setiap mengamankan aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak boleh membawa senjata api peluru tajam. Sementara, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

“Karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu (malam). Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," demikian Dedi.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya