Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Tutup Jalan Trans Sulawesi 10 Jam, Alasan Polisi Bubarkan Pendemo Tolak Tambang

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak kepolisian terpaksa melakukan pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan yang menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana di Kasimbar, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, aksi tersebut menutup ruas jalan trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara selama 10 jam dan menimbulkan kemacetan panjang.

“Aksi masa yang menutup ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Sulawaesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara kurang lebih selama 10 jam,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).


“Arus lalu lintas (yang ditutup itu) menjadi moda ekonomi di Sulteng. Tidak boleh terganggu. Karena itu moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Menado,” imbuh Dedi menekankan.

Dedi mengatakan, sebelum membubarkan paksa pendemo, jajaran Polda Sulteng telah melakukan sejumlah tahapan mulai dari preentif dan preventif hingga melakukan mediasi juga dialog dari perwakilan massa aksi.

“Upaya-upaya penegakan hukum terus kita lakukan dalam rangka menjaga situasi Sulteng tetap kondusif,” tegas Dedi.

Dedi menyampaikan, bahwa, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus sejalan dengan UU 9/1998, namun dalam UU tersebut kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat absolut.

Dimana dalam pasal 6 setiap warga negara wajib mentaati dan memperhatikan hak-hak orang lain. Mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat hingga wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Nah ini hal yang tidak bisa dilanggar maka upaya Kepolisian harus melakukan tindakan tegas,” ujar Dedi.

Disisi lain, Dedi memastikan bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dalam setiap mengamankan aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak boleh membawa senjata api peluru tajam. Sementara, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

“Karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu (malam). Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," demikian Dedi.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya