Berita

Jajaran pengurus HimpiJaya bersama Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Ist

Politik

Soroti Pencairan JHT, Hipmi Jaya Desak BPJamsostek Transparan Soal Pengelolaan Dana Peserta

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 09:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

BPJamsostek diminta lebih transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait dengan terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa cair pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, BPJamsostek harus bisa menjelaskan pengelolaan dana peserta. Kenapa JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun? BPJamsotek harus transparan,” kata Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Hipmi Jaya), Muhamad Alipudin, kepada awak media di Jakarta, Minggu (13/2).


Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, disebutkan manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

“Jangan ada kesan aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun itu hanya mengulur waktu BPJamsostek dalam menunaikan kewajibannya untuk memberikan manfaat JHT. Dan mereka (peserta yang berhenti bekerja di bawah usia 56 tahun) dipaksa menunggu,” tegas Alipudin.

Alipudin menambahkan para pekerja tentu juga mempunyai harapan ketika berhenti bekerja dan berupaya mencairkan dana yang selama ini dibayarkan. Kalau menunggu hingga 56 tahun, padahal uangnya akan dijadikan modal usaha, lanjutnya, maka bisa jadi kebijakan tersebut menghambat tumbuhnya jumlah pengusaha baru.

“Indonesia butuh pengusaha muda baru dan dana JHT yang dicairkan lebih awal dapat digunakan sebagai modal usaha maka HIPMI Jaya menyarankan kebijakan tersebut ditinjau ulang,” tandas Alipudin.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya