Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Rumus Agar UU Tak Digugat ke MK Ternyata Sangat Sederhana

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam beberapa tahun belakangan ini, kesadaran warga negara atas berbagai produk legislasi terutama undang-undang (UU) cukup tinggi. Salah satunya dapat dilihat dari sikap kritis masyarakat terhadap berbagai UU mulai dari tahap penyusunan, pembahasan hingga pengesahan.

Bahkan beberapa UU setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya UU Cipta Kerja yang oleh MK diputuskan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Terakhir, UU Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan DPR juga akan digugat ke MK.


Disampaikan anggota DPD RI, Fahira Idris, sesuai amanat konstitusi, semua peraturan perundang- undangan di Indonesia harus berparadigma cita hukum Pancasila. Karena jika tidak, maka UU tersebut akan digugat publik dan berpotensi dibatalkan MK.

Peraturan perundang-undangan yang berparadigma cita hukum Pancasila harus mencerminkan dua ciri yang bersifat kumulatif yaitu pertama, memiliki karakter berkelanjutan. Kedua, berbasis pada otonomi, desentralisme dan keragaman adat dan hak-hak tradisional.

“Jika kita melihat banyaknya produk UU yang diuji materi ke MK bahkan di antaranya dibatalkan, artinya belum semua peraturan perundang-undangan di Indonesia berparadigma cita hukum Pancasila. Ini tentunya menjadi tantangan besar bagi Pemerintah dan juga DPR,"  ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Jakarta Timur, Sabtu (12/2).

"Apa yang terjadi dengan UU Cipta Kerja harus menjadi pelajaran bagi penyusunan UU bahwa undang-undang yang dibentuk harus didasarkan pada fakta berupa kebutuhan hukum masyarakat bukan kebutuhan hukum penguasa apalagi golongan tertentu,” sambungnya.

Fahira menjelaskan, perundang-undangan yang memiliki karakter berkelanjutan mensyaratkan undang-undang yang dibentuk harus didasarkan pada fakta berupa kebutuhan hukum masyarakat, bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim.

Sementara, sifat kumulatif kedua yaitu berbasis pada otonomi, desentralisme dan keragaman adat dan hak-hak tradisional adalah semangat yang diwarisi pada para pendiri bangsa (the founding fathers) yang sejak awal telah memahami bahwa sejarah politik dan kekuasaan di Indonesia pada dasarnya berbasis pada kepentingan daerah (lokal).

“Jadi rumus agar undang-undang tidak digugat dan dibatalkan MK sebenarnya cukup sederhana, yaitu didasarkan atas kebutuhan hukum masyarakat dan berbasis pada otonomi, desentralisme, dan keragaman adat dan hak-hak tradisional," jelasnya.

"Kita semua harus menyegarkan memori bangsa ini bahwa Indonesia merupakan negara hukum baik dalam arti rechtstaats maupun rule of law, bukan negara kekuasaan belaka,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya