Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Rumus Agar UU Tak Digugat ke MK Ternyata Sangat Sederhana

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam beberapa tahun belakangan ini, kesadaran warga negara atas berbagai produk legislasi terutama undang-undang (UU) cukup tinggi. Salah satunya dapat dilihat dari sikap kritis masyarakat terhadap berbagai UU mulai dari tahap penyusunan, pembahasan hingga pengesahan.

Bahkan beberapa UU setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya UU Cipta Kerja yang oleh MK diputuskan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Terakhir, UU Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan DPR juga akan digugat ke MK.

Disampaikan anggota DPD RI, Fahira Idris, sesuai amanat konstitusi, semua peraturan perundang- undangan di Indonesia harus berparadigma cita hukum Pancasila. Karena jika tidak, maka UU tersebut akan digugat publik dan berpotensi dibatalkan MK.

Peraturan perundang-undangan yang berparadigma cita hukum Pancasila harus mencerminkan dua ciri yang bersifat kumulatif yaitu pertama, memiliki karakter berkelanjutan. Kedua, berbasis pada otonomi, desentralisme dan keragaman adat dan hak-hak tradisional.

“Jika kita melihat banyaknya produk UU yang diuji materi ke MK bahkan di antaranya dibatalkan, artinya belum semua peraturan perundang-undangan di Indonesia berparadigma cita hukum Pancasila. Ini tentunya menjadi tantangan besar bagi Pemerintah dan juga DPR,"  ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Jakarta Timur, Sabtu (12/2).

"Apa yang terjadi dengan UU Cipta Kerja harus menjadi pelajaran bagi penyusunan UU bahwa undang-undang yang dibentuk harus didasarkan pada fakta berupa kebutuhan hukum masyarakat bukan kebutuhan hukum penguasa apalagi golongan tertentu,” sambungnya.

Fahira menjelaskan, perundang-undangan yang memiliki karakter berkelanjutan mensyaratkan undang-undang yang dibentuk harus didasarkan pada fakta berupa kebutuhan hukum masyarakat, bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nanti akan dilakukan oleh hakim.

Sementara, sifat kumulatif kedua yaitu berbasis pada otonomi, desentralisme dan keragaman adat dan hak-hak tradisional adalah semangat yang diwarisi pada para pendiri bangsa (the founding fathers) yang sejak awal telah memahami bahwa sejarah politik dan kekuasaan di Indonesia pada dasarnya berbasis pada kepentingan daerah (lokal).

“Jadi rumus agar undang-undang tidak digugat dan dibatalkan MK sebenarnya cukup sederhana, yaitu didasarkan atas kebutuhan hukum masyarakat dan berbasis pada otonomi, desentralisme, dan keragaman adat dan hak-hak tradisional," jelasnya.

"Kita semua harus menyegarkan memori bangsa ini bahwa Indonesia merupakan negara hukum baik dalam arti rechtstaats maupun rule of law, bukan negara kekuasaan belaka,” pungkas Fahira Idris.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya