Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pemerintah Tetap Wajib Sediakan Vaksin Halal, Alasan Efisiensi Anggaran Tak Dibenarkan

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 00:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fuad Thohari menegaskan penggunaan vaksin berbahan haram karena alasan efisiensi dan penghematan anggaran negara, telah menyalahi aturan fiqih Islam.

"Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah untuk menghemat anggaran ini salah dalam memahami fiqih,” ucapnya dalam FGD diselenggarakan YKMI, Jumat (11/2).

Selain itu ia mengatakan bahwa jika alasan pemerintah hanya karena harga lebih murah atau bantuan donasi gratis dari luar negeri itu merupakan perbuatan yang sangat keji.


“Tidak tawar menawar jika hanya berdasarkan perkara yang murah ini merupakan tindakan yang sangat keji,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan kepada pemerintah untuk wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin haram.

“Pemerintah wajib untuk menyiapkan yang halal. Jika kebutuhan vaksin halal terpenuhi haram menggunakan vaksin haram apalagi dengan alasan harga murah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu.

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam. Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.

Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal. Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.

"Sekalipun yang non halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup," kata Asrorun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya