Berita

Koala merupakan salah satu satwa yang ikut terdampak akibat kebakaran hutan yang pernah terjadi di Australia beberapa tahun lalu/Ilustrasi RMOL

Dunia

Populasi Menurun, Australia Menetapkan Koala Sebagai Spesies yang Terancam Punah

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 23:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Binatang apa yang khas dari Australia? Selain kanguru, binatang lain yang biasanya disebut adalah koala.

Sayangnya, koala kini resmi ditetapkan oleh pemerintah Australia sebagai spesies yang terancam punah. Hal ini bisa terjadi lantaran adanya tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada habitat pohon eucalyptus marsupial di seluruh negara bagian timur negara itu.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (11/2), Menteri Lingkungan Sussan Ley mengatakan akan ada peningkatan perlindungan untuk Koala di New South Wales, Queensland dan Australian Capital Territory (ACT).

“Dampak kekeringan yang berkepanjangan, diikuti oleh kebakaran hutan musim panas yang gelap, dan dampak kumulatif dari penyakit, urbanisasi, dan hilangnya habitat selama dua puluh tahun terakhir telah menyebabkan saran tersebut,” kata Ley dalam sebuah pernyataan.

Isu mengenai potensi kepunahan koala telah disuarakan sebelumnya oleh sejumlah konservasionis. Mereka telah lama menyerukan lebih banyak dukungan untuk koala di tengah penurunan dramatis dalam populasi di seluruh negeri.

WWF-Australia, Dana Internasional untuk Kesejahteraan Hewan (IFAW) dan Humane Society International sudah pernah mengusulkan daftar tersebut kepada pemerintah pada April 2020 setelah penelitian menemukan penurunan populasi sekitar 50 persen di Queensland sejak 2001, dan 62 persen di New South Wales.

WWF-Australia, Dana Internasional untuk Kesejahteraan Hewan (IFAW) dan Humane Society International sudah pernah mengusulkan daftar tersebut kepada pemerintah pada April 2020 setelah penelitian menemukan penurunan populasi sekitar 50 persen di Queensland sejak 2001, dan 62 persen di New South Wales.

Dengan perubahan status terbaru itu, pihak WWF-Australia mengakui bahwa itu merupakan hasil yang pahit tetapi merupakan langkah kritis untuk membalikkan penurunan populasi koala tersebut.

“Status koala yang terancam punah berarti mereka dan rumah hutan harus diberikan perlindungan yang lebih besar di bawah undang-undang lingkungan nasional Australia,” begitu pernyataan sikap kelompok itu di Twitter.

“Ini tidak hanya akan melindungi hewan ikonik tetapi banyak spesies lain yang hidup bersama mereka," sambung pernyataan yang sama seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya