Berita

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah saat beri keterangan ke wartawan, Senin (7/2)/RMOLBengkulu

Hukum

BEM Unsri Harap Perkara Dugaan Asusila Oknum Dosen terhadap Mahasiswinya Segera Disidangkan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 03:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya terus dikawal oleh Keluarga Mahasiswa Unsri. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum Dosen Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kedua oknum dosen yang kini sudah ditahan yakni Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma.

Polisi telah menjerat tersangka Adhitya dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Sedangkan tersangka Reza Ghasarma dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU 44/2008 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu oknum dosen itu dijerat denda paling sedikit Rp 500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah berharap agar kasus dugaan asusila yang mencoreng nama baik kampusnya segera disidangkan.

“Kami berharap bulan ini kasus segera disidangkan,” kata Hansen Febriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBengkulu, Senin (7/2).

Hansen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

“Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Penasihat Hukum korban, Nico Thomas menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.

Dijelaskan Thimas, atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tidak bisa kita sampaikan secara gamblang.

"Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Besok tahap II Dosen Unsri yang melanggar pasal UU Pornografi,” kata Radyan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya