Berita

Lokasi jalan Dahwa di RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang/Ist

Nusantara

Sejumlah Pengusaha Desak BPN Banten Batalkan Setifikat Jalan Dahwa

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 22:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah pengusaha yang berada di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, membatalkan penerbitan sertifikat di Jalan Dahwa atas nama pribadi.

Sebab, dengan penerbitan sertifikat itu, Jalan Dahwa yang semula memiliki lebar 8,5 meter menyempit jadi 3,5 meter. Padahal selama 35 tahun ini ini, jalan tersebut telah digunakan oleh 49 industri yang ada di sana untuk aktivitas bongkar muat.

Namun, sejak pengajuan permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS pada tahun 2017 lalu, jalan itu terancam mengecil dan mengganggu proses keluar masuk mobil bongkar muat milik ke-49 perusahaan yang ada di sana.


“Kami minta BPN bisa membatalkan atau memblokir sertifikat tersebut. Karena jalan itu adalah jalan milik umum selama 35 tahun. Namun dengan adanya pengakuan bahwa jalan tersebut telah dimiliki oleh orang pribadi, maka pasti aktivitas bongkar muat industri di sana akan terganggu,” ujar Direktur PT Anugerah Utama Abadi, Tony Halim kepada wartawan, Senin (7/2).

Tony mengatan, Jalan Dahwa sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas usaha yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja. Jika aksesnya terganggu karena jalannya dikuasai oleh perorangan, kata dia jelas akan mempengaruhi usaha.

Hal senada diakui oleh General Manager General Affair PT Gajah Tunggal, Ismail. Dia menyatakan perusahaan yang bergerak di sektor produksi ban ini menghendaki BPN membatalkan sertifikat Jalan Dahwa yang dikuasai pribadi itu.

“Selama ini kami  (perusahaan-perusahaan yang ada di Jalan Dahwa) selalu merawat jalan itu. Kalau ada kerusakan, kami gotong royong memperbaiki, tapi mengapa tiba-tiba jalan ini dikuasai oleh perseorangan. Padahal selama 35 tahun, jalan itu sudah menjadi jalan umum sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan BPN Kota Tangerang,” tuturnya.

Ismail berharap BPN dapat membantu industri yang dirugikan oleh aktivitas penguasaan Jalan Dahwa tersebut.

Menyikapi hal tersebut Kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin mengatakan BPN Kota Tengerang pernah mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS yang beralamat di Jalan Dahwa RT 003/RW 001, Kecamatan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Berkas permohonan pembuatan sertifikat tersebut kami kembalikan karena ada masalah,” kata Mujahidin.

Mujahidin menjelaskan pihaknya tidak akan memproses pembuatan sertifikat itu sebelum persoalan selesai.

“Tidak mungkin kami terbitkan sertifikat kalau persoalannya belum selesai,” ujarnya.

Belum lama ini, lanjut Mujahidin, pemohon pembuat sertifikat berinisial RS pernah datang kembali ke BPN setelah berkas itu dicabut.

“Saat ketemu saya sempat sampaikan bahwa Pak RS itu telah menzolimi yang punya tanah karena mau mensertifikat atas namanya tapi belum dibayar sepenuhnya," tegas Mujahidin.

Sejak pertemuan itu, lanjutnya, pihaknya belum menerima lagi permohonan untuk pembuatan sertifikat.” Intinya kami tidak akan proses sebelum persoalan itu selesai,”pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya