Rombongan DKM Masjid At Tabayyun menikmati pedestarian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta/Ist
Setelah tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota, Kemendagri memberikan waktu 53 hari kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan nasib wilayahnya.
Apakah nantinya Jakarta menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, semua masukan ditampung dan tengah dibuat naskah akademik terkait statusnya nanti usai tak lagi jadi ibukota.
Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan berpandangan, selain bentuk fungsional Jakarta pasca tidak menjadi ibukota, bentuk konstitusionalnya juga menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas.
Tamil mengatakan bahwa saat ini bentuk konstitusional DKI Jakarta masih “banciâ€, karena ditingkat provinsi ada Pilkada dan Pileg, tapi ditingkat Kabupaten dan Kota adalah wilayah administrasi yang dipimpin oleh ASN bawahan Gubernur.
"Bentuk konstitusionalnya yang perlu diputuskan. Sudah tidak relevan DKI ini menjadi wilayah administrasi, harus dicabut itu menjadi defenitif. Sehingga ada Pilkada dan Pileg secara langsung di tiap tingkatan Kota dan Kabupaten," kata Ketua Forum Politik Indonesia ini kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/2).
Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menegaskan bahwa masalah fundamental di Jakarta adalah kemacetan dan banjir, dan terbukti konsep wilayah administrasi tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Maka jika Jakarta menjadi wilayah defenitif, para Walikota akan dapat bekerja penuh konsentrasi untuk pembenahan wilayahnya.
"Kalau Walikota sekarang, kerjanya cuma cari muka ke Gubernur agar tidak dicopot jabatannya. Ini fakta. Jadi keberadaan Walikota di wilayah itu tidak ada pengaruhnya," ungkap Tamil.
"Jika nanti jadi wilayah defenitif, maka Walikota dipilih langsung, tentu dia akan bekerja full, apalagi akan diawasi oleh anggota DPRD tingkat kota pula. Ini konsep sempurna untuk menyelesaikan persoalan Jakarta selama ini,†pungkasnya.