Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/RMOL

Presisi

Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina

SABTU, 05 FEBRUARI 2022 | 15:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Polri menegaskan tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

Demikian ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam dialog di Polri TV, dikutip Sabtu (5/2).

Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.


"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," ujar Dedi.

Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tidak segan menetapkan tersangka.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan, Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerjasama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," terangnya.

Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, di mana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.

Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.

"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.

Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.

Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.

"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.

Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya